Hukum Nyekar Sebelum dan Sesudah Bulan Ramadhan Menurut Khalid Basalamah
- YT: @Khalid Basalamah Official
Religi, VIVA Banyuwangi –Sebelum memasuki bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan melakukan tradisi Nyekar atau Ziarah Kubur. Namun, apakah tradisi ini diajarkan oleh Rasulullah?
Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menjelang bulan suci Ramadhan, banyak umat muslim di Indonesia yang berbondong-bondong mengunjungi makam keluarga atau kerabat untuk mendoakan mereka yang telah meninggal.
Tradisi ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing. Setiap tahun, menjelang Ramadhan, pemakaman ramai dikunjungi oleh para peziarah. Namun, pertanyaannya adalah apakah ziarah kubur atau nyekar ini sesuai dengan ajaran Rasulullah?
Melansir TV One News Ustaz Khalid Basalamah memaparkan hukum dasar dari ziarah kubur adalah sunnah, yang berarti dianjurkan karena telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
"Ziarah kubur adalah sunnah Nabi, itu harus kita pahami," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Dianjurkan Jangan Khususkan Waktu untuk Ziarah Kubur
Beliau menegaskan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada waktu tertentu seperti menjelang Ramadhan atau setelah Idul Fitri.
"Hanya saja, ziarah kubur ini tidak ada penentuan waktu khusus. Bisa dilakukan kapan saja," jelasnya.
Meskipun demikian, Ustaz Khalid Basalamah menekankan agar umat muslim tidak mengkhususkan ziarah kubur hanya pada momen-momen tertentu, seperti sebelum Ramadhan atau setelah Idul Fitri.
"Jika memang bertepatan dengan waktu luang, misalnya setelah Idul Fitri, itu tidak masalah. Namun, jangan sampai ziarah kubur hanya dilakukan pada momentum-momentum tertentu saja," ujarnya.
Dengan demikian, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan atau setelah Idul Fitri tidaklah haram, karena pada dasarnya ziarah kubur adalah sunnah.
Namun, hal itu bisa menjadi haram jika terdapat unsur kemusyrikan, seperti meminta-minta kepada kuburan atau roh orang yang telah meninggal.
"Tidak bisa kita katakan itu haram, karena itu bagian dari syariat. Kecuali jika yang dilakukan adalah dzikir-dzikir yang jauh dari ajaran agama atau tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW," tandas Ustaz Khalid Basalamah.