Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Maret 2025 Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM
- X: @DannySantoso13
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi –Sebagai warga yang taat pada aturan, jika memiliki SIM yang sudah mendekati kedaluwarsa, Anda harus melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk mengurangi antrean perpanjangan SIM, Satpas Polresta Banyuwangi membuat beberapa titik sentra pelayanan SIM keliling.
SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk Anda bawa saat berkendara. Namun, jika masa berlakunya akan segera habis, Anda harus memperpanjangnya melalui layanan sentra SIM Keliling yang telah disediakan.
Khusus perpanjangan SIM A dan C, Anda bisa melakukan pendaftarannya mulai pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang hari Senin-Sabtu.
Biaya Perpanjangan SIM
Jika melihat PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80 ribu. Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM C ialah Rp75 ribu.
Lokasi Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Maret 2025
· Senin, Kantor Kecamatan Gambiran
· Selasa, Kantor Kecamatan Kalibaru
· Rabu, Kantor Kecamatan Wongsorejo
· Kamis, Kantor Kecamatan Silir Agung
· Jumat, Kantor Kecamatan Muncar
· Sabtu & Minggu, Libur
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus membawa beberapa persyaratan berikut.
- SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat keterangan tersebut harus menyatakan bahwa Anda sehat jasmani, tidak: buta warna, tuli, cacat fisik. Serta, visus mata atau jarak pandang semua katerangan tersebut harus terampir sesuai PERKAP no.9 Tahun 2012 tentang SIM.
Jangan lupa untuk mempersiapkan psikologis yang sehat karena di sana akan terdapat fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi, yang menjadi salah satu persyaratan wajib untuk permohonan perpanjangan SIM. Perhatikan pula waktu kedatangan Anda ke tempat-tempat pelayanan SIM keliling, yaitu di hari Senin-Jumat pukul 08.00 pagi – 12.00 siang.