Kamu Didatengin Polisi? Wajib Tau, Ini Hak-Hak Ketika Kamu Jadi Tersangka

Hak-hak tersangka menurut hukum di Indonesia
Sumber :
  • hukumonline.com

Polisi enggak boleh asal tangkap tanpa dasar yang jelas. Penangkapan harus disertai bukti permulaan dan surat perintah resmi. Surat ini mencantumkan nama tersangka, alasan penangkapan, hingga lokasi pemeriksaan. Bahkan, keluarga tersangka juga berhak dapat tembusan surat ini maksimal tujuh hari setelah penangkapan.

2.     Hak Saat Pemeriksaan

Kalau kamu diinterogasi, kamu berhak kasih keterangan tanpa tekanan. Ada asas presumption of innocence alias praduga tak bersalah yang harus dijunjung. Jadi, kamu dianggap enggak bersalah sampai ada keputusan pengadilan.

3.     Penahanan dengan Perlindungan Hak

Kalau harus ditahan, kamu wajib dapat surat penahanan. Keluarga juga harus diberi tahu, kamu boleh minta penasihat hukum, rohaniwan, atau bahkan dokter pribadi. Kalau penahanan melebihi batas waktu tanpa alasan jelas, kamu bisa minta dilepaskan.

4.     Proses Penggeledahan yang Sesuai Prosedur

Penggeledahan juga enggak bisa asal-asalan. Polisi harus bawa surat izin dari pengadilan dan melibatkan saksi. Jadi, kalau rumah kamu tiba-tiba digeledah tanpa saksi, itu sudah pelanggaran.