Apa Kabar Pilkades Serentak Banyuwangi 2023 di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Taufiq Qurrohman, S.H , LPBH PCNU Banyuwangi
Sumber :
  • M Romi Syahroni

Jika merujuk kepada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa, BPD wajib memberitahukan kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Selanjutnya, di ayat 2 menginstruksikan BPD segera mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan dan menetapkan tata kerja panitia pemilihan. Artinya, jika pelaksanaan Pilkades selaras dengan Perbup, maka Bupati harus segera mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten dan menyiapkan semua petunjuk teknis yang dibutuhkan panitia dan pengawas tingkat Desa mulai dari tahap awal Pilkades hingga akhir pelaksanaan.

Hal lain yang juga menjadi catatan penting adalah, langkah-langkah panitia Pilkades tingkat kabupaten harus lebih progresif dalam menyusun regulasi dan petunjuk teknis Pilkades, dengan melibatkan, akademisi, NGO, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Panitia tingkat kabupaten harus mampu memberikan kepastian hukum kepada panitia Pilkades tingkat Desa, pengawas dan peserta Pilkades. Meski secara eksplisit tidak ada undang-undang khusus yang mengatur Pilkades, tidak ada alasan untuk mendiskriminasikan mereka dalam proses pelaksanaan, karena Desa merupakan bagian struktur pemerintahan yang diakui dalam hukum positif kita.

 

Pilkades untuk Pemilu

Menyusun rencana Pelaksanaan pilkades serentak yang berkualitas yang berpijak pada prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ditengah tahapan Pemilu tahun 2024 sebenarnya sama dengan menyempurnakan tahapan pemilu itu sendiri. Meski secara regulasi keduanya sangat berbeda. Namun secara praktik memiliki tahapan dan dampak yang sama. Di lain sisi pemilihan Kepala Desa merupakan momentum untuk mendorong dan memperkuat partisipasi dan konsolidasi demokrasi rakyat akar rumput. 

Kesuksesan pelaksanaan Pilkades bukan hanya dilihat dari bagaimana pelaksanaan itu dapat terselenggara tepat waktu, tahapan pilkades juga harus dibangun melalui proses-proses bermartabat yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Disinilah peran pemerintah daerah harus bisa menjadi fasilitator yang baik bagi Desa. Pada intinya Pilkades tidak hanya soal melahirkan atau melanggengkan kekuasaan tetapi juga membentuk karakter kehidupan berdemokrasi untuk kemajuan Desa.