Apa Kabar Pilkades Serentak Banyuwangi 2023 di Tengah Tahapan Pemilu 2024
- M Romi Syahroni
Banyuwangi – Ditengah tahapan pemilu tahun 2024, arena percaturan politik arus bawah akan diawali dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2023 adalah Kabupaten Banyuwangi. Melalui Surat Keputusan No.188/40/KEP/429.011/2023 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi, Bupati Banyuwangi telah menetapkan jadwal bagi 51 Desa yang masa jabatan kepala Desanya akan berakhir pada 11 Desember 2023 dan rencananya Pilkades serentak akan digelar pada bulan Oktober 2023.
Regulasi pelaksanaan Pilkades memang tidak diatur secara khusus seperti pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah, meskipun secara historis, Desa sebenarnya telah menjalankan sistem pemilihan pemimpin dengan konsep demokrasi sebelum kehadiran Negara. Saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkades diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan beberapa peraturan turunannya. Tapi, UU Desa sendiri secara substansi tidak didesain secara khusus mengatur Pilkades, melainkan hanya mengatur kewenangan dan kedudukan Desa secara umum.
Dalam tata kelola pemerintahan Desa, Pilkades merupakan salah satu aspek krusial karena dari proses tersebut, terpilih seorang pemimpin yang nantinya sangat menentukan arah pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah Desa. Selain itu Pilkades juga merupakan arena pesta demokrasi yang secara pelaksanaan begitu dekat dengan rakyat. Pemilihan pemimpin tingkat Desa ini merupakan arena kompetisi politik yang realistis karena berkaitan erat dengan berbagai latar belakang kehidupan rakyat di Desa secara langsung, mulai dari unsur sosial budaya, politik, ekonomi, genealogis, dan adat istiadatnya sehingga Pilkades sebenarnya bisa dikatakan lebih spesifik daripada sistem pemilu atau pilkada, maka dari itu desain perencanaan Pilkades seharusnya bisa lebih komprehensif.
Peran Pemerintah Daerah.
Pilkades di kabupaten Banyuwangi secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini merupakan produk hukum turunan dari Permendagri dan UU Desa yang secara teknis, khusus mengatur pelaksanaan Pilkades. Pada tahun 2019 Perbup ini sempat mengalami perubahan beberapa pasal dan selanjutnya pada tahun 2021 kembali diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021, urgensi perubahan ketiga ini mengatur pelaksanaan Pilkades di tengah kondisi pandemi.
Di pasal 3 ayat 1 Perbup 13 Tahun 2021, Bupati Banyuwangi diberi mandat untuk membentuk panitia Pilkades di tingkat kabupaten yang beranggotakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya peran panitia Pilkades tingkat kabupaten diatur di pasal 3 ayat 4, ada delapan tugas pokok yang harus dilaksanakan, mulai dari merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten, menyiapkan materi bimbingan teknis kepada panitia dan pengawas Pilkades tingkat Desa hingga melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Saat ini proses perencana Pilkades serentak di Banyuwangi masih berada dibawah kendali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), karena Bupati belum mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Sehingga tahapan yang dilakukan masih sebatas sosialisasi tentang alokasi anggaran kepada pemerintah Desa dan koordinasi lintas sektor terkait.
Jika merujuk kepada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa, BPD wajib memberitahukan kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Selanjutnya, di ayat 2 menginstruksikan BPD segera mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan dan menetapkan tata kerja panitia pemilihan. Artinya, jika pelaksanaan Pilkades selaras dengan Perbup, maka Bupati harus segera mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten dan menyiapkan semua petunjuk teknis yang dibutuhkan panitia dan pengawas tingkat Desa mulai dari tahap awal Pilkades hingga akhir pelaksanaan.
Hal lain yang juga menjadi catatan penting adalah, langkah-langkah panitia Pilkades tingkat kabupaten harus lebih progresif dalam menyusun regulasi dan petunjuk teknis Pilkades, dengan melibatkan, akademisi, NGO, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Panitia tingkat kabupaten harus mampu memberikan kepastian hukum kepada panitia Pilkades tingkat Desa, pengawas dan peserta Pilkades. Meski secara eksplisit tidak ada undang-undang khusus yang mengatur Pilkades, tidak ada alasan untuk mendiskriminasikan mereka dalam proses pelaksanaan, karena Desa merupakan bagian struktur pemerintahan yang diakui dalam hukum positif kita.
Pilkades untuk Pemilu
Menyusun rencana Pelaksanaan pilkades serentak yang berkualitas yang berpijak pada prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ditengah tahapan Pemilu tahun 2024 sebenarnya sama dengan menyempurnakan tahapan pemilu itu sendiri. Meski secara regulasi keduanya sangat berbeda. Namun secara praktik memiliki tahapan dan dampak yang sama. Di lain sisi pemilihan Kepala Desa merupakan momentum untuk mendorong dan memperkuat partisipasi dan konsolidasi demokrasi rakyat akar rumput.
Kesuksesan pelaksanaan Pilkades bukan hanya dilihat dari bagaimana pelaksanaan itu dapat terselenggara tepat waktu, tahapan pilkades juga harus dibangun melalui proses-proses bermartabat yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Disinilah peran pemerintah daerah harus bisa menjadi fasilitator yang baik bagi Desa. Pada intinya Pilkades tidak hanya soal melahirkan atau melanggengkan kekuasaan tetapi juga membentuk karakter kehidupan berdemokrasi untuk kemajuan Desa.
Taufiq Qurrohman, S.H.
(Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan dan Pelayanan Publik LPBH-PCNU Banyuwangi)