Praktis dan Cepat! Begini Cara Memperpanjang SIM secara Online Tanpa Antre
- www.googleplay.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legalitas bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM tidak sekadar menjadi identitas bagi pengemudi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi administratif, kesehatan, maupun keterampilan dalam berkendara.
PP No. 44/1993 Pasal 212-215 menyebutkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan. Jika SIM kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, maka kamu harus mengurus SIM baru dari awal.
Namun, bagi kamu yang memiliki jadwal padat dan sulit meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), kini ada solusi praktis! Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh Polri.
Dengan layanan ini, kamu bisa menghemat waktu dan mengurus perpanjangan SIM kapan saja, tanpa harus antre lama.
Cara Memperpanjang SIM secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" di smartphone kamu.
2. Buat akun atau login menggunakan data pribadi.
3. Pilih layanan perpanjangan SIM dan isi data yang diminta.
4. Unggah dokumen yang diperlukan.
5. Lakukan pembayaran secara online melalui metode yang tersedia.
6. Tunggu proses verifikasi, dan setelah disetujui, SIM baru akan dikirim langsung ke alamatmu.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
1. E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
2. Kemudian, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Biaya Memperpanjang SIM secara Online
1. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.
2. Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Waktu yang Dibutuhkan
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Jika terjadi lonjakan pemohon, waktu pemrosesan bisa lebih lama, belum termasuk durasi pengiriman ke alamatmu. Agar tidak terjebak dalam antrean panjang, lakukan perpanjangan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jangan sampai SIM kedaluwarsa, karena kamu harus mengurus dari nol lagi.
Dengan layanan online ini, memperpanjang SIM menjadi lebih cepat, praktis, dan bebas ribet. Jadi, jangan tunggu sampai SIM kedaluwarsa! Pastikan kamu memperpanjangnya tepat waktu agar tetap bisa berkendara dengan aman dan legal di jalan raya.