Belum Tahu THR 2025 Cair Kapan? Simak Infonya Yuk!

Ilustrasi THR 2025 cair
Sumber :
  • Pixabay: sewuparistudio

Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak penting bagi pekerja di Indonesia, yang dirasakan setiap menjelang hari raya keagamaan. Berikut adalah informasi penting mengenai waktu pembayaran THR tahun 2025, agar pekerja dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Jadwal Pembayaran THR

1. Untuk Pekerja Swasta

THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini berarti, bagi karyawan di sektor swasta, penting untuk memastikan bahwa perusahaan mereka memenuhi batas waktu ini agar dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang.

2. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berbeda dengan pekerja swasta, untuk ASN (seperti PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan), THR mulai dibayarkan mulai dari 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini memberikan waktu yang lebih awal bagi ASN untuk merencanakan keperluan hari raya mereka.

Kepatuhan Pembayaran THR

Sangat penting untuk dicatat bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah langkah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan finansial yang dibutuhkan saat merayakan hari raya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR, pekerja dapat melaporkannya ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Terdapat saluran informasi yang bisa dihubungi, seperti kontak di website posko THR dan layanan call center untuk memastikan setiap keluhan ditangani dengan baik.

Tunjangan Hari Raya keagamaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam persiapan menyambut hari raya. Dengan mengikuti tanggal-tanggal penting ini, baik pekerja maupun perusahaan dapat memastikan bahwa proses pembayaran THR berjalan lancar.

Ini tidak hanya membantu pekerja dalam merayakan hari raya dengan penuh sukacita, tetapi juga memperkuat hubungan antara karyawan dan perusahaan dengan mematuhi peraturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia!