Camat Mundur Dari Jabatannya, Karena Kesandung "Bikang"

Prosesi Pelantikan Pejabat di Pendopo Arya Wiraraja
Sumber :
  • kominfo/pemkab lumajang

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Ternyata dari 191 pejabat yang dilantik, ada satu pejabat yang ditengarai mundur dari jabatannya, bukannya naik jabatan karena promosi, tapi disebabkan adanya kesalahan terungkapnya masalah dengan "Bikang".

Pejabat itu adalah seorang Camat YS, yang meminta dengan sendirinya untuk mundur dari jabatannya dihadapan Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, beberapa waktu yang lalu. Dari informasi yang diperoleh awak media, mundurnya pejabat ini dikarenakan dirinya sudah tidak mampu lagi menyandang jabatan Camat YS, karena sakit yang dideritanya. 

"Iya mundurnya karena alasan kesehatan, baru operasi kencing batu," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Achmad Taufik kepada media ini.

Namun tindakan yang dilakukan Camat YS ini bukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan kepentingan dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Dan tidak mematuhi Sumpah Jabatan sebagai Penjabat Administrator, Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional.

Padahal Bupati Lumajang telah memberikan arahannya, dan berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, agar bekerja dengan baik penuh loyalitas dan semangat, serta tulus dalam melayani masyarakat.

"Kalau ini yang dilayani hanya seorang istri dari orang lain saja," ungkap H Romli, selalu Ketua LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang ini.

Menurutnya, jabatan yang diberikan ini, kata H Romli, bukan lagi merupakan sebuah amanah dari pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan dapat dipertanggungjawabkan, kesewenang-wenangan dari seorang pejabat.