Suhu Politik Kota Pasuruan Memanas: Baliho Kotak Kosong Dirusak, Relawan Laporkan ke Bawaslu

Perusakan APK dilaporkan Bawaslu Pasuruan
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Menanggapi laporan ini, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Brian Trinanda, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Relawan Bumbung Kosong dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan mengkaji laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan ini dan akan menyampaikan kepada komisioner untuk dikaji lebih lanjut,” ujar Brian Trinanda.

Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menjaga jalannya pemilihan yang adil dan jujur, serta mengawasi setiap tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi, termasuk tindakan perusakan alat kampanye.

Pilkada dengan Paslon Tunggal, Dukungan Kotak Kosong Semakin Menguat

Untuk diketahui, Pilwali Kota Pasuruan pada tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon tunggal, yaitu Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi.

Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat untuk mendukung opsi kotak kosong sebagai bentuk pilihan alternatif bagi warga yang tidak merasa puas dengan pilihan calon yang ada.

Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat sebanyak 153.678 pemilih yang tersebar di 280 tempat pemungutan suara (TPS).