Karena Lambat Penanganannya, KPI Surati Kejari Lumajang
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Lambatnya penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Lumajang, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang, Jawa Timur datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang untuk menyerahkan surat terkait perkara yang telah ditangani Kejaksaan yang belum juga kunjung selesai hingga saat ini.
“Kami mengantarkan surat, karena adanya perkara tindak pidana korupsi yang belum selesainya kasusnya, yaitu pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2022 lalu, senilai Rp 1,4 miliar,” kata Ketua KPI Lumajang, Indra Hozi SH, kepada sejumlah media, Selasa (1/8/2023).
Menurut Hozy, dana yang bersumber dari APBN ini, diduga telah dikorupsi senilai Rp 800 juta, mandek lebih dari 3 tahunan.
“Kami datang ke Kejari Lumajang ini untuk mendukung Kejaksaan yang terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut, dan belum adanya kepastian hukum pada oknum-oknum terkait,” bebernya lagi.
Dikatakan Hozy, Kejari Lumajang tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan kasus korupsi saja, namun juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan keuangan negara juga.
“Kejaksaan jangan takut dalam menuntaskan kasus yang ditanganinya saat ini, karena masyarakat selalu mensupport kinerja Kejari Lumajang,” ujarnya.
Hozy mengingatkan juga, jika surat KPI Lumajang ke Kejari Lumajang belum juga mendapatkan tanggapan positif dalam menuntaskan kasus tersebut, maka diminta untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Ke Kejaksaan Agung.
“KPI dan masyarakat harus bisa menjadi ‘alarm’ bagi Kejari Lumajang. Kejari Lumajang harus kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat Lumajang demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” beber Hozy.
Dengan diketahui bersama, kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja, namun juga kerugian perekonomian masyarakat yang sudah di bohongi oleh Para Pelaku demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara Korupsi.
“Kami menilai ada indikasi dugaan TPPU nya, yang dilakukan Terperiksa, Kejari Lumajang harus bisa mencurigai kesana, sehingga bisa menyita aset para Terperiksa,” ulasnya lagi.
Bisa jadi, menurut pria lulusan Universitas Merdeka Malang ini, bukan hanya hari ini saja Terperiksa ini melakukan korupsi, karena selama ini proses penyelidikan status dari Terlapor/Terperiksa ini masih ngambang dan tidak jelas, jadi sulit bagi masyarakat awam untuk mengetahuinya.
“Seharusnya, setiap hasil pemeriksaan Kejari Lumajang bisa lebih terbuka lagi kepada publik, sehingga setiap tahapan ada nilai edukasinya kepada masyarakat dalam menyelidiki kasus korupsi,” tambahnya.
Dan seharusnya, dikatakan Hozi, dari Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang, hendaknya bisa menjadi "role model" dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, dan juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya Kejari Lumajang.
“Kami juga siap menempuh jalur hukum yang lain, jika Kejari Lumajang sangat lambat mengungkap pelaku korupsi bibit pisang mas kirana ini, kami sudah siapkan dua pengacara yang handal dan biaya untuk menggugat secara perdata kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga Kejari Lumajang hingga Kejagung, kami juga sudah siap menggelontor dana ratusan juta untuk pembiayaannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi media massa melalui sambungan telepon selulernya mengatakan jika surat dari KPI Lumajang belum diterimanya, dan masih ada di meja Kepala Kejari (Kajari) Lumajang dan belum didisposisikan ke dirinya.
"Sepertinya suratnya masih di ruang pak Kajari, belum ada disposisi ke saya mas," jawabnya singkat.