5 tahun Belum Dibayar Upah Pemeliharaan Gedung Pemkab, Bupati Lumajang Disomasi
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Apabila sampai waktu yang telah diberikan, pihak Bupati Lumajang melalui Kabag Umum Setda Lumajang belum melunasi pelaksanaan kewajiban untuk melakukan pelunasan, maka kata H Romli, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian perihal ini baik untuk perdata maupun pidana.
"Senin besuk rencana kami datangi kantor Bupati Lumajang dengan Mambawa truk untuk mengangkuti barang yang belum terbayar itu, kalau tidak kami langsung ke Polres Lumajang," imbuhnya.
Munculnya hutang ini disebabkan waktu itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta untuk memperbaiki interior di kantor Bupati Lumajang, mulai kemarin, kursi, meja, pigora dan sejumlah barang lainnya, yang disampaikan kepada pihak rekanan dihadapan Kabag Umum Setda Luamajang yang lama, Lilik Soejanti, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum, Masudi mengiyakan serta menyetujuinya.
"Kalau pekerjaan yang pertama terkait interior sebesar Rp 195 juta sudah klir. Dan selanjutnya Bupati meminta tambahan perbaikan kantor Bupati inilah yang tidak dibayar sampai hari ini, semua sudah kami serahkan ke LSM LBSI, sebab kami sudah pindah di Surabaya," ucapnya singkat.