Hukuman Ferdy Sambo Dianulir MA. Ini Hasilnya
- M Ali Wafa/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman. Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo bisa bernafas sedikit lega. Setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ternyata dalam sidang kasasi Mahkamah Agung justru diterima.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penolakan banding tersebut disambut keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, puas. Artinya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap menjalakan hukuman sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.
Terkait adanya keputusan dari Mahkamah Agung. Kamarudin Simanjuntak belum memberikan tanggapan