Sejumlah LSM Pertanyakan Sejumlah Perkara yang Diduga Mandek di Polres Lumajang

Kantor Polres Lumajang insert foto Ketua LSM LBSI Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

“Ada pula aduan perkara dugaan pungli pengelolaan lahan di Desa Besuk ini yang dilakukan oleh Pemdes Desa Besuk, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang bersama oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Besuk,” jelasnya.

Dan yang terakhir terkait dengan aduan perkara dugaan pemerasan Kades Besuk oleh Oknum LSM. Ini menurut H Romli, dilakukan oknum tersebut selagi ada kesempatan, pada saat Kades Besuk Supatno ditahan gegara kasus dugaan pungli proses jual beli tanah. 

Berdasarkan sejumlah hal diatas. maka H Romli menyampaikan kepada pihak Polres Lumajang, untuk segera memberikan kepastian hukum atau memberikan perkembangan hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap sejumlah perkara yang diadukan tersebut.

“Dan kami juga memberikan apresiasi adanya sejumlah perkara sebelumnya, yang telah tuntas diselesaikan Polres Lumajang hingga ke persidangan. Namun untuk sejumlah perkara yang kami sebutkan diatas, kami memberikan tenggang waktu sampai dengan 3 hari kerja untuk menjawabnya,” tegas pria asal Kecamatan Jatiroto ini.

Namun apabila sampai dengan waktu yang telah diberikan belum kepastian hukum, maka pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang akan menempuh hal ini ke jenjang yang lebih tinggi, atau melakukan aksi damai sebagai bentuk upaya protes.

“Kami meminta untuk penyelesaian perihal sejumlah perkara ini, baik secara perdata maupun pidana, jika tidak, maka kami akan tempuh hingga ke jalur tingkat pusat sekalipun, demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya oleh media online lokal, perlu diketahui saja, jika Kades Besuk, Kecamatan Tempeh, Supatno sudah merasakan dinginnya dinding sel penjara Mapolres Lumajang. Hal tersebut terjadi akibat melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menarik upah dari jual beli tanah.