Sejumlah LSM Pertanyakan Sejumlah Perkara yang Diduga Mandek di Polres Lumajang
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Kasat Reskrim Polres Lumajang, waktu itu masih dijabat oleh AKP Hari Siswanto, menegaskan, sesuai dengan petunjuk ahli hukum tersangka bukan melakukan kasus pungli PTSL namun melakukan penyelewengan terhadap keperalihan hak. Sebelumnya Oknum Kades tersebut telah melakukan penarikan upah kepada warganya terkait dengan sertifikat tanah.
Kasus ini sudah bergulir selama dua bulan lebih namun hingga saat ini belum ada kejelasan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Saat ini, Kades Supatno menjadi tahanan luar Polres Lumajang dan masih menunggu petunjuk ahli untuk kasus ini.
Dari kasus ini masyarakat berharap, kepada petugas agar hukum tidak tumpul keatas dan jika menyalahi aturan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedy Ardi Putra, kepada LSM LBSI Kabupaten Lumajang menjelaskan jika ada komunikasi yang patut diselesaikan terkait semua persoalan hokum di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Kami sudah komunikasikan dengan para Kanit yang menangangi sejumlah perkara yang diadukan LSM LBSI ini, kedepan bisa dibangun komunikasi yang lebih intent dan aktif kembali,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) diruang kerjanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Situbondo ini menegaskan juga, nanti pihaknya akan memberikan informasi terkait dengan perkembangan sejumlah perkara yang diadukan kepada kepada pihak Polres Lumajang.
“Nanti kami akan memberikan informasi terkait dengan perkembangan perkara-perkara yang sudah diadukan kepada kami,” pungkasnya.