Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, UMP Jakarta Jadi Rp5,3 Juta!

Presiden Prabowo Naikan UMP sebesar 6,5%.
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara

Jakarta, VIVA BanyuwangiPada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum 2025 (UMP) akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Hal ini berarti, bagi daerah seperti DKI Jakarta, UMP yang sebelumnya sekitar Rp5 juta, kini akan meningkat menjadi sekitar Rp5,3 juta seperti yang dikutip dari laman bpk.go.id.

Kebijakan ini tentu menjadi sorotan utama, mengingat pengaruhnya terhadap perekonomian dan kehidupan pekerja di Indonesia.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Apa yang Menyebabkan Kenaikan UMP 2025?

Kenaikan Upah Minimum 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki daya beli pekerja yang tertekan oleh inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi.

Pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi.