50 Kali Tusukan. Seorang Pemuda Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayahnya

Pelaku pembunuhan merupakan anak kandung korban
Sumber :
  • Galih Purnama/ VIVA News

Depok, VIVA Banyuwangi –Seorang ibu tewas dalam kondisi mengenaskan dengan 50 tusukan di tubuhnya. Suami korban juga harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka parah. Ironisnya, pelaku merupakan anak kandung korban.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Sindangkarsa Jalam Bakti ABRI Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kamis, 10 Agustus 2023.

“Menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso, Jumat, 11 Agustus 2023.

Menurut pengakuan tersangka. Korban, Sri Widiastuti saat itu sedang berada di meja makan lalu diserang korban secara membabi buta.

“Mengenai leher, kemudian dada, sempat paha, yang tentunya mengenai organ vital dari korban. Kalau hasil visum sekitar 50 tusukan ke ibunya, kurang lebihnya, karena visum sementara ini sudah dapat, tapi hasilnya yang secara detailnya masih menunggu,” ujarnya.

Mendengar keributan, suami korban, Bakti Munir menghampiri korban dan menyerang dengan golok lalu menguncinya dalam sebuah kamar.

“Nah di dalam kamar tersebut terjadi pergulatan dan tersangka mencoba untuk membacok korban kembali,” ujarnya.

Korban akhirnya berteriak minta tolong dan berhasil diselamatkan warga dengan cara mendobrak kunci kamar.

“Karena kondisi pintu kamar tersebut dikunci dari dalam akhirnya masyarakat membuka paksa dengan mendobrak kamar tersebut. Setelah didobrak, masyarakat mengamankan dari tersangka dan ayahnya karena keduanya menderita luka akhirnya dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menghubungi polisi dan membawa korban ke rumah sakit.

“Korban adalah Sri Widiastuti seorang ibu rumah tangga, kondisi terakhir adalah meninggal dunia. Korban kedua atas nama Bakti Azis Munir, ayah pelaku,” ujarnya.

Barang bukti kasus pembunuhan terhadap ibu kandung

Photo :
  • Galih Purnama/ VIVA News

Dari hasil penyidikan dan pemerikaan polisi pada tersangka, RA diduga menggunakan dua senjata tajam dalam menyerang kedua orang tua kandungnya.

“Iya (benda berbeda). Pisau ini pada saat itu ada di dapur, dan untuk golok masih kita dalami lagi apakah memang biasa di tempatkan di samping pintu tersebut,” katanya. 

Saat ini tersangka RA menjalani penahanan polisi dan dijerat tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.