Nelayan Mengeluh Kena Pajak Penghasilan Sebesar 5% : Kami Lagi Musim Paceklik

Perahu Nelayan Muncar Tidak Pergi Melaut
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Aksi penyampaian protes tersebut seperti yang disampaikan salah satu nelayan bernama H. Kasim yang merasa keberatan dengan keluarnya aturan dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kemarin saya menghadiri pertemuan terkait dengan peraturan menteri, saya kira peraturan membuat kita semakin mempermudah kita bekerja ternyata dengan surat edaran Menteri ada kebijakan pemerintah 5 % dari hasil penghasilan melaut," kata H. Kasim Sabtu, (12/08/2023).

Kasim juga menerangkan dirinya juga kesulitan dalam pengurusan surat izin usaha yang tidak kunjung selesai dan harus berhari - hari menunggu tanpa informasi yang jelas.

"Saya mengurus dokumen mengalami kesulitan dan ketidakpastian dari petugas dalam penyelesaian pengurusan yang saya urus, dengan mendapat informasi pengambilan pajak 5 persen hasil melaut oleh pemerintah bagi saya sangat tidak relevan mas," ucapnya.

Padahal menurut H. Kasim Presiden pernah berjanji akan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya termasuk para Nelayan, tapi melihat adanya aturan baru dari aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat sengsara masyarakat.

"Dokumen belum kelar - kelar, kena potongan pajak penghasilan 5 %," pungkasnya.