Perkara Macet, Warga Probolinggo Ngeluh ke LBSI

Rumah Yulia Yang Tertutup Di Probolinggo Ditinggal Ke Bali
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

 

Dikutip dari media online yang memberitakan sebelumnya, Yulia saat dikonfirmasi awak media lewat telepon selulernya mengatakan, yang mengeluarkan akta cerai mereka seharusnya PA Probolinggo, karena pernikahan mereka di PA Probolinggo.

 

“Akta cerai yang saya terima dikeluarkan PA Lumajang, tiba-tiba terbit akta cerai tanpa ada panggilan kepada saya, sebagai yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Pihak Penggugat disini bisa saja menghadirkan saksi palsu, yang mana Tergugat tidak mengenal mereka, padahal para saksi bersumpah di bawah Al Qur’an. Dan di dalam surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh menyebutkan, Penggugat bukan warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.