Tarif Ojek dan Taksi Online di Jember Naik, Tiap Bulan Driver Harus Laporan
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Tarif Ojek Online (Ojol) dan taksi online di Kabupaten Jember mengalami kenaikan, pihak driver setiap bulan juga harus melaporkan ke Dinas Perhubungan Jember.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Dian Eka kepada wartawan Viva Banyuwangi.com mengatakan, kenaikan ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Gubernur Jawa Timur.
Dalam kenaikan ini, untuk roda dua, tarif minimal 2 ribu rupiah dan maksimal 2,5 ribu rupiah perkilometer, sedangkan untuk biaya jasa minimal 8 ribu rupiah hingga 10 ribu rupiah.
Sedangkan untuk roda empat, yakni tarif 3.800 ruiah hingga 6.500 rupiah perkilometer. Untuk tarif minimal sejumlah 15.200 ribu rupiah perkilometer.
“Sebelumnya belum diatur. Jadi semua aplikator harus memberlakukan tarif yang sama,” jelasnya.
Disamping itu, para driver setiap bulan nanti harus melaporkan ke Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk pengawasannya, dari institusi yang memberikan izin serta kepolisian.
“Maka dari itu hari ini kita sosialisasi, kepada perwakilan driver, kurang lebihnya ada 7 aplikator, terdiri Grab, Go-jek, Bang Jek, Indrive dan sebagainya,” sebutnya.
“Jadi yang disepakati tidak boleh lama-lama, agar yang hadir tadi segera menyampaikan ke manager aplikator, tiap bulan laporan disepakati tanggal berapa,” beber Dian Eka.
Menanggapi hal itu, Eko Prihastomo, salah satu driver yang turut dalam sosialisai itu mengatakan, kenaikan tarif ini sebetulnya harus dinaikkan dari dulu, mengingat Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi bensin sudah naik.
“Mudah-mudahan semua bisa menjalankan. Jadi tidak sekedar mensosialisasikan saja, tanpa ada kejelasan, dijalankan atau tidak,” tegasnya.
Paling penting, Eko mengatakan, jika aplikator melakukan pelanggaran itu ada sangsinya, jikalau tidak maka perrcuma sosialisasi ini dilakukan.
“Kalau tarif sebelumnya dibawah 2 ribu rupiah, dan juga tidak ada laporan setiap bulan. Seharusnya ini dari dulu,” pungkasnya.