Banyuwangi Ajukan HAKI Komunal untuk 10 Makanan Khas, Termasuk Pecel Rawon yang Tengah jadi Polemik
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sedang dalam proses mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk masakan-masakan khas Banyuwangi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) Nanin Oktaviantie di sela-sela aktivitasnya pada Sabtu (26/08/2023).
"Administrasi sudah kita siapkan seminggu yang lalu, dan Alhamdulillah kemarin soft copy-nya sudah kita kirim ke Kemenkumham Kanwil Surabaya (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur), dan sedang diproses," urainya kepada banyuwangi.viva.co.id.
Terdapat 10 makanan Banyuwangi yang diajukan secara bersamaan, antara lain sego tempong, sego cawuk, rujak soto, pecel rawon, pecel pitik, kesrut, pindang koyong, ayam pedas, tahu walik, hingga bagiak.
"Ini mau kita ajukan lagi bolu kuwuk dan sego janganan," tambahnya.
Sempat menjadi pertanyaan banyak pihak terkait pengajuan HAKI untuk makanan khas, Nanin mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan HAKI Komunal.
Dilansir dari situs Kemenkumham, HAKI Komunal adalah kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis yang menjadi aset suatu daerah dengan keunikan yang ditampilkan.