Wartawan VIVA Diteror, PWI: Kirim Somasi! AJI: Lapor Polisi!

Journalist
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Buntut teror yang dialami Dovalent Vandeva Derico, wartawan VIVA Banyuwangi. Organisasi Jurnalistik angkat bicara. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendorong untuk menindaklanjuti dengan mengirimkan somasi. Sedang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan melakukan pengawalan untuk ke jalur hukum dengan  lapor polisi.

Pernyataan keras disampaikan ketua PWI Banyuwangi, Syaifuddin Mahmud yang menilai kekerasan terhadap jurnalistik tidak bisa dianggap remeh.

"Somasi. Harus itu! Kenapa? itu sudah dikategorikan pengancaman dan teror terhadap profesi jurnalistik," ujar Syaifuddin saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.

Syaifuddin menjelaskan, tugas jurnalistik sudah diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. 

"Payung hukumnya sudah jelas. Jadi seorang jurnalistik itu bekerja atas perintah undang-undang. Jika ada yang menghalangi apalagi melakukan itu (teror) sudah pelanggarannya sudah jelas," kata Syaifuddin.

Karena dianggap melanggar undang-undang, siapa pun yang terbukti secara sah maka bisa dikenai pasal yang berlaku.

"Pemberian somasi, saya pikir adalah langkah yang tepat untuk memberikan sebuah edukasi tentang tugas dan fungsi seorang jurnalis," tambah Pimpinan Redaksi Radar Banyuwangi tersebut.

Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan Ketua AJI Jember, Ira Rahmawati yang mendorong manajemen Banyuwangi.viva.co.id untuk melakukan pelaporan pada pihak yang berwajib

"Silakan lapor polisi. AJI akan melakukan pengawalan dan pendampingan pada jurnalis yang dalam pekerjaannya mendapatkan gangguan dari siapa pun," tutur Editor Kompas.com itu.

Jalur hukum harus dilakukan, menurut Ira. Menjadi solusi terbaik dalam setiap peristiwa hukum yang dialami seorang jurnalistik.

"Itu sangat realistis dan masuk akal. Saya melihat, dalam peristiwa ini seluruh kaidah Jurnalistik terpenuhi. Saya anggap ini sebuah sengketa jurnalistik. Dan ini tepat (lapor polisi)," jelas Ira.

Dalam kesempatan yang sama, Ira menambahkan jika terjadi sengketa jurnalistik, akan melekat pelanggaran pada undang-undang lain yang saling keterkaitan.

"Intimidasi, pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan itu jelas melanggar KUHP. Dan pasti, pelanggar UU ITE akan mengikuti," jlentreh Ira saat dihubungi eksklusif Banyuwangi.viva.co.id.

Kasus ini bermula saat wartawan Banyuwangi.viva.co.id melakukan peliputan kericuhan dalam agenda karnaval tingkat Desa Bajulmati, Minggu 27 Agustus 2023.

Pasca penayangan dalam laman portal Banyuwangi.viva.co.id, Wartawan Dovalent Vandeva Derico mendapatkan teror dari nomor tidak dikenal yang tertulis bernama D.