Perjalanan Kereta Api Pandanwangi Terganggu Paska Insiden Kecelakaan di Kalipuro

Mobil tertabrak kereta di lintasan Kelurahan Klatak
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi- Insiden kecelakaan Lalulintas yang melibatkan kereta api Pandanwangi relasi Ketapang – Jember dengan kendaraan mobil jenis Toyota Avanza Nomor Polisi P 1051 XC di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) no 20 (teregister tidak terjaga) Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro, pada Rabu (30/08/2023). Perjalanan KA Pandanwangi Terganggu.

Yang mana Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya terjadi selama tahun 2023 hingga bulan Agustus, sebelumnya kecelakaan terjadi pada 28 Juni yang lalu KA Sritanjung terlibat insiden dengan Honda Mobilio di lokasi yang sama.

Menurut petugas pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari masinis KA Pandanwangi saat melintas di JPL 20 tersebut masinis sudah membunyikan klakson.

"Saat Melintas dari keterangan yng kami dapatkan dari masinis KA Pandanwangi sudah membunyikan Klakson, namun bersamaan dengan itu ada satu mobil sedang melintas di lokasi tanpa mengurangi kecepatan dan berhenti terlebih dahulu," kata Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo dalam pers rilis yang dikeluarkan.

Anwar menyebut, Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 203 98 12 yang baru saja selesai dilakukan perawatan dan bertugas membawa KA Pandanwangi mengalami kerusakan pada bagian pengaman roda lokomotif. KA Pandanwangi berangkat dari Stasiun Banyuwangi Kota mengalami kelambatan 15 menit untuk dilakukan pemeriksaan sarana. 

" Satu unit kendaraan Mobil Avanza berwarna Silver menemper kereta api dan mengalami kerusakan, Selanjutnya dua orang penumpangnya yang mengalami luka-luka dan telah dievakuasi oleh petugas dari Polsek Kalipuro dan masyarakat ke RSUD Banyuwangi,"terangnya.

Anwar menambahkan, Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api. 

"Pada perlintasan JPL no. 20 tersebut telah terpasang rambu-rambu yang cukup lengkap, namun jika masyarakat tidak memperhatikan dan menyikapi serta mengartikan rambu di perlintasan sebidang seharusnya dipahami dengan benar, dengan begitu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak akan terjadi, seperti rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus dan wajib untuk berhenti tidak meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian benar-benar sudah aman," cetusnya.

Mewakili pihak Managemen PT. KAI Persero Daop 9 Jember menghimbau kepada seluruh masyarakat pengendara kendaraan agar lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. 

"Dengan tertibnya masyarakat sebagai pengguna jalan, hal itu juga butuh banyak peran beberapa pihak dalam optimalisasi seluruh stakeholder, diharap demi keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Anwar.