Saluran Tersier DI Bajulmati Sepanjang 12 KM Akan Menghubungkan Banyuwangi dan Situbondo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Berarti seluruh biaya perawatan selanjutnya dibebankan pada kami, masyarakat. Apakah demikian? tutur seorang peserta PKM dari Pemdes lainnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direksi BBWS Brantas Lucky Diah Eko Rini menjelaskan tidak ada payung hukum untuk dilakukan ganti untung atau ganti rugi terhadap tanah yang digunakan untuk Pembangunan saluran tersier.
Lucky: Jika Masyarakat Menolak, Proyek Akan Dibatalkan
“Bukan tidak ada dananya tapi memang tidak ada payung hukum untuk melakukan itu (ganti untung),” kata Direksi BBWS Brantas Lucky Diah Eko Rini saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.
Setelah dilakukan pengerjaan terhadap saluran tersier tersebut, tanggung jawab selanjutnya diserahkan pada masyarakat sekitar yang merasakan manfaatnya.
“Kami sebenarnya hanya membantu masyarakat atas kebutuhan saluran irigasi tersier. Dan jika ada penolakan terkait pelaksanaan proyek ini, maka akan dibatalkan,” jelas Lucky Diah Eko Rini.
Hingga saat ini, pengajuan anggaran untuk pelaksanaan proyek yang sediaanya akan dilakukan pada tahun 2026 tersebut belum dilakukan.