LBSI Audensi Dengan Dikbud, Soroti Kualitas Pendidikan di Lumajang
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Dalam membeli materi pembelajaran seperti LKS ini, kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajnag ini, membuat pengajar atau guru menjadi tidak produktif atau kurang kreatif dalam memberikan pembelajaran kepada siswa siswi.
“Padahal, itu melanggar, saya minta polemik ini harus benar-benar ditindak lanjuti,” tegasnya.
Dari LSM LBSI Kabupaten Lumajang, akan membuka posko pengaduan orang tua murid di setiap kecamatan. Yang mana, posko tersebut untuk menampung aspirasi baik dari orang tua murid atau masyarakat tentang pendidikan di Kabupaten Lumajang.
“Kalau bisa ada posko pengaduan. Supaya, jika adanya polemik seperti pungli ini bisa langsung ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Bahkan ” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs H Agus Salim, MPd sangat mengapresiasi terhadap audiensi dari LSM LBSI Kabupaten Lumajang ini. Pasalnya, jarang ada Ormas dan LSM yang peduli terhadap sistem pembelajaran pendidikan.
“Terimakasih kepada LSM LBSI yang telah peduli kepada dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang. Jarang, LSM yang melakukan audiensi menanyakan sistem pembelajaran, serta hal-hal lain yang menyangkut persoalan pendidikan,” ucapnya.
Agus Salim menegaskan, untuk polemik pungli di sekolah melalui LKS, sudah pasti akan ditindak lanjut. Pasalnya, materi pembelajaran LKS itu, sudah diberikan Surat Edaran (SE) agar lebih berkreasi sesuai dengan kemampuan siswa siswinya, jadi tidak dibebankan kepada orang tua siswa untuk membeli LKS di toko atau penerbit.