Pengepul Kapuk yang Ditunjuk KLHK Belum Bayar Uang Tender
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Agus juga menjelaskan, uang yang dikeluarkannya cukup besar untuk hasil panen. Agus juga akan menentukan harga jual kapuk dari hasil pemetikan yang dilakukan petani.
"Saya tidak berbicara masalah nominal. Saya yang menentukan (harga). Masalahnya saya ini sudah pemenang tender. Nanti seumpama ada apa-apa ke atas saya tidak bisa bayar, siapa yang bertanggung jawab," tanya Agus saat mediasi tersebut.
Namun pernyataan Agus Hidayat yang telah mengaku telah melakukan transaksi keuangan terkait pemetikan buah kapuk, dibantah tegas Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Fallah.
"Belum. Belum ada pembayaran sama sekali dari Mas Agus (Hidayat) ke KLHK," ujar Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Fallah.
Berdasarkan surat dari KLHK, Agus Hidayat melakukan penawaran senilai 200 juta rupiah sebagai pembayaran atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk 305 hektar lahan perkebunan kapuk di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.