Legalitas Kepemilikan Lahan Perkebunan Kapuk di Kecamatan Wongsorejo Diverifikasi

Petani perkebunan kapuk
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Nuril menjelaskan, Pertamina telah mengeluarkan uang ke PTPN 12. Sebagai bahan pertanggungjawabannya, Pertamina harus memiliki sertifikat terlebih dahulu.

"Nah, setelah rombongan itu kembali. Kini sertifikat tersebut diproses (balik nama) ke KLHK," tandas Nuril.

Nuril menambah, setelah nanti terjadi proses pengubahan nama sertifikat, akan akan langkah tindak lanjut untuk petani yang selama ini mengelola lahan seluas 305 hektar tersebut.

"Ini ada rencana dari KLHK. Para penggarap lahan dari KLHK ini mau dikumpulkan dan didata. Lahan KLHK ini, siapa saja yang garap," jelas Camat.

Bagi yang merasa belum punya lahan dan punya keinginan menggarap di lahan milik KLHK tersebut, nantinya akan diberikan kesempatan oleh KLHK.