Buntut Teror Pada Jurnalis, Reporter VIVA Memberikan Keterangan pada Polisi
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Peristiwa intimidasi yang dialami wartawan VIVA, Dovalent Vandeva Derico terus didalami polisi. Kali ini, Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo meminta keterangan saksi pelapor.
Wartawan VIVA, Dovalent Vandeva Derico kembali mendatangi Mapolsek Wongsorejo untuk memberikan keterangan pada Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo, Kamis 7 September 2023.
Keterangan tambahan dari saksi korban dibutuhkan penyidik, untuk menambah barang bukti atas laporan korban pada pihak kepolisian.
"Dovalent memberikan kembali keterangan pada polisi. Beberapa keterangan dilakukan pendalaman oleh polisi untuk keperluan barang bukti," tutur Anton Heri Laksana, Managing Banyuwangi.viva.co.id.
Anton menjelaskan, sampai saat ini Polisi terus mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor.
Pertanyaan yang diajukaj penyidik, masih terkait laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Bukti transaksi elektronik. WA, Instagram dan grop Wa juga disuruh siapkan. Mungkin pada pekan depan dibutuhkan penyidik," kata Anton.
Seluruh bukti transaksi elektronik yang menguatkan dasar laporan, Dovalent Vandeva Derico sudah disiapkan tim IT dari Banyuwangi.viva.co.id.
"Bukti transaksi elektronik yang asli telah dihapus oleh terlapor. Tapi berhasil diamankan oleh tim IT kami. Jadi sudah lengkap, tinggal nunggu waktu saja untuk diserahkan pada Polisi," jelas Anton.
Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo Iptu Taufan melalui Penyidik Reskrim Aipda Okto Tio Wisnu membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar. Pelapor (Wartawan VIVA) memberikan keterangan pada kami," katanya.
Kasus hukum ditempuh karena pihak terlapor mengabaikan somasi yang sudah dikirimkan oleh pihak pelapor.
Laporan tersebut merupakan rangkaian dari dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga telah dilakukan terlapor.
Pelapor sudah membuka pintu mediasi melalui somasi, namun diabaikan hingga berbuntut laporan ke Polisi.
Sebelumnya, terlapor merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dilakukan pelapor dalam kericuhan karnaval tingkat Desa Bajulmati.
Terlapor menuduh pelapor membuat berita tidak benar. Hingga diduga melakukan pelanggaran UU ITE Pada pelapor.