Fakta Polemik Perkebunan Kapuk di Wongsorejo

Abdullah (Bicara) petugas keamanan KLHK
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Konflik dan kekisruhan terkait pengelolaan dan pemetikan buah kapuk di perkebunan kapuk di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun konflik semakin memanas dalam 3 tahun terakhir.

Konflik antar kelompok tani ini terjadi di areal perkebunan kapuk di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur,yang tidak kunjung berhasil diselesaikan. 

Malahan, konflik semakin memanas dalam 3 tahun terakhir seiring tidak adanya kejelasan kepemilikan serta pengelolaan lahan seluas 305 hektar tersebut.

Dan berikut fakta-fakta penelusuran Banyuwangi.viva.co.id yang dikutip dari berbagai narasumber.

A. Lahan Perkebunan

  1. Berada di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak. Keduanya di wilayah Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur
  2. Lahan milik PTPN XII yang ditukar guling dengan Pertamina Jakarta dan dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  3. Luas areal mencapai 305 hektar
  4. Terdapat pohon buah kapuk 
  5. Di bawah pohon kapuk, difungsikan sebagai lahan pertanian warga 

"Sekarang Sertifikat (Hak Milik) atas nama Pertamina Jakarta. Nanti akan diubah menjadi KLHK," jlentreh Camat Achmad Nuril Falah

B. Pengolahan Buah Kapuk

  1. Tahun 2021. 2 orang pemenang tender melakukan wanprestasi.

"Pembayaran harusnya 183 juta tapi hanya dibayar 53 juta setelah semua panen selesai," kata Abdullah petugas keamanan KLHK

       2. Tahun 2022. Pemenang tender Jasman dengan nilai 200 juta diambil alih                Jasrudi dan Kusmantoro dengan mengganti uang tender senilai 287 juta.

       3. Tahun 2023. Agus Hidayat, pemenang tender yang ditunjuk KLHK belum                  membayar PNBP senilai 200 juta.

Kelompok tani Bengkak Sejahtera Mandiri (BSM) sudah menitipkan uang 50 juta atau 50 persen pada Abdullah, petugas keamanan KLHK.

"Saya menghimbau. Uang tersebut sebaiknya dikembalikan saja," tutur Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Falah

C. Saling Klaim

  1. Kelompok tani BSM mengklaim paling berhak karena sudah mengelola dan merawat pohon kapuk secara turun temurun.

"Kami petani asli sini. Sudah sejak dari dulu, kami yang merawat ini semua," jelas Syaiful Hasan

        2. Agus Hidayat mengklaim paling berhak atas pemetikan buah kapuk                          karena telah ditunjuk KLHK sebagai pemenang tender.

"Saya punya surat dari KLHK yang menyatakan kuasa saya. Ada juga surat pernyataan dari Camat yang menguatkan," bela Agus Hidayat.

D. Kericuhan

       1. Aksi pemetikan buah kapuk yang dilakukan petani BSM dihentikan polisi                                   berdasarkan laporan Agus Hidayat. Jumat, 1 September 2023.

"Berdasarkan laporan yang kami terima. Bapak-bapak sekalian tidak berhak untuk memetik buah kapuk. Saya mohon untuk dihentikan," imbau Kapolsek Wongsorejo Iptu Taufan Akbar

       2. Kelompok tani BSM hentikan pemetikan buah kapuk yang dilakukan Agus Hidayat.

Sempat terjadi ketegangan antar dua kelompok tani tersebut sebelum akhirnya dilerai polisi.

"Jangan ada aktivitas apapun di sini (perkebunan kapuk) sebelum ada keputusan dari (rapat) kecamatan," tandas Kapolsek Wongsorejo, Iptu Taufik Akbar

E. Periode Konflik

Terjadi setiap tahun pada Bulan Agustus hingga Bulan Desember saat musim panen buah kapuk

F. Tim 9. Tim Pengamanan Aset KLHK

Guna pertanggungjawaban wilayah, dibentuklah tim pengamanan aset KLHK yang terdiri dari 9 anggota.

Terdiri dari Muspika, Kades Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Sekdes Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Keamanan KLHK dan Tokoh Masyarakat.