Perubahan Pajak Januari 2025: Daftar Barang yang Tidak Akan Dikenai Tarif Baru PPN

Tarif pajak naik 12% mulai Januari 2025
Sumber :
  • IG : @smidrawati

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Memasuki Januari 2025, Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kebijakan fiskal baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apa saja barang dan jasa yang akan terdampak kebijakan baru ini?

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, tarif PPN yang saat ini akan dinaikkan menjadi 12% mulai Januari 2025. Berikut adalah beberapa kategori utama barang yang akan dikenai tarif baru:

1. Barang Konsumsi Non-Esensial: Barang seperti elektronik, pakaian bermerek, dan kendaraan mewah dipastikan akan terdampak.

2. Layanan Digital: Dengan berkembangnya ekonomi digital, layanan seperti platform streaming dan e-commerce akan dikenakan PPN lebih tinggi.

3. Jasa Non-Esensial: Jasa seperti hiburan, perawatan kecantikan, dan sejenisnya.

Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)