Agus Salim : Sekolah Tidak Boleh Menahan PIP, Ingat Itu !!!

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang , VIVA Banyuwangi - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Besaran Dana PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada tingkat SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun, SMP mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan SMA mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Untuk pengambilan dana PIP dapat diambil apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah kepada bank penyalur. Sementara pencairan bantuan PIP bagi peserta didik sendiri dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

“Tidak ada alasan sekolah tidak mencairkan PIP tersebut, jika dana dari pusat sudah masuk rekening, maka pihak sekolah langsung memberitahukan kepada anak yang bersangkutan untuk mengambilnya dengan memberikan rekomendasi kepada perbankan, bukan malah menahan dana PIP nya, tidak boleh itu terjadi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs H Agus Salim, MPd, saat dimintai keterangan oleh awak media ini, Rabu (13/9/2023) siang tadi.

Pemegang KIP dengan tingkat dasar hingga menengah (SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus) dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Prosesnnya pun, kata Agus Salim, dapat dilakukan oleh perorangan langsung maupun secara kolektif. Namun khusus untuk kolektif, umumnya dilakukan ketika masyarakat berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

“Pokoknya ada informasi dana turun dari pusat, langsung sekolah berkewajiban melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada anak-anak yang dapat PIP untuk bisa mengambilnya, menahan tidak boleh,” tegasnya.

Dan PIP ini, dijelaskan Agus Salim, penggunaannya hanya untuk si anak yang mendapatkannya bukan dikelola pihak sekolah atau diatur oleh pihak sekolah.

“PIP ini dana dari pusat untuk anak, bukan untuk sekolah. Diambil anak bersama orang tua, untuk kebutuhan anak, bukan kebutuhan sekolah atau lembaga,” jelasnya lagi.  

Sebagai catatan bagi penerima PIP, persyaratan atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).