Dispendukcapil Tanggapi Kasus Pemalsuan Data E-KTP Salah Satu Perusahan Agen PMI di Banyuwangi

Gambar Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Fenomena kasus kemunculan dugaan pemalsuan KTP terkait perubahan usia yang diduga tidak benar telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Juang Pribadi, Kepala Dinas Kependudukan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. Rabu (13/09/2023).

Juang Pribadi Dispendukcapil Banyuwangi, menegaskan kekhawatirannya terhadap kasus pemalsuan data diri E- KTP terutama dalam perubahan usia yang diragukan kebenarannya.

“Kami hanya menerima data sesuai pengajuan. Jika terdapat indikasi perubahan usia yang mencurigakan, maka pemohon harus siap menerima sanksi yang akan dikenakan oleh pihak yang berwenang atau pihak kepolisian,” tegas Juang.

Juang mengingatkan bahwa pihaknya hanya menerima data yang diajukan oleh pemohon, dan jika ternyata terdapat perubahan usia yang tidak sesuai dengan identitas asli dari pemohon, maka pemohonlah yang akan bertanggung jawab atas konsekuensinya di masa depan.

Sementara itu, Adanya kasus dugaan pemalsuan usia dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP) tampaknya diduga terhubung dengan seorang yang diidentifikasi sebagai Eko Prastyo. Ia merupakan pengusaha jasa pemilik agen yang mengurusi pemberangkatan pekerja ke luar negeri, yang beroperasi di bawah bendera PT Isti Jaya Mandiri. Kantor agen ini terletak di Dusun Trembelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kasus ini menjadi semakin mengemuka setelah ditemukan bukti gambar KTP yang terindikasi perubahan usia, seperti usia pemiliknya dirubah lebih tua tidak sesuai umur sebenarnya. 

Salah satu yang di rubah adalah CS, yang seharusnya lahir pada tahun 2004 sesuai dengan E-KTP. Namun, saat itu ia memiliki KTP yang mencantumkan tahun kelahiran 2001. Kejadian serupa juga dialami oleh SG, yang usianya sebenarnya adalah tahun 2003, namun KTP-nya “dimutakhirkan” menjadi tahun 2001. Tak hanya itu, KH juga mengalami kejadian serupa, dengan tahun kelahirannya yang seharusnya adalah tahun 2003, namun diubah menjadi tahun 2001 dalam dokumen KTP.