Abaikan Somasi, Bupati Dilaporkan Ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Karena belum dibayar sebesar Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, dan mengabaikan somasi yang diberikan melalui Bagian Umum Setda Lumajang, akhirnya Bupati Lumajang dilaporkan ke pihak Unit Tipidkor Polres Lumajang oleh LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang.
Hal ini berkaitan sudah Wanprestasinya Pemkab Lumajang atas sebuah tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya yang melebihi masa tempo pembayaran pada pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lumajang Tahun 2018/2019 lalu.
“Kewajiban untuk menyelesaikan tahap pembangunan, pemeliharaan dan pengadaan barang, dari Bagian Umum Setda Lumajang sebagai kepanjangan tangan Pemkab Lumajang seharusnya sudah melunasi pembayaran sebesar Rp. 607.904.750,” kata salah satu Anggota LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Eko Prabekti, kepada banyuwangi.viva.co.id.
Dikatakan Eko, kejadian ini terjadi sebelum Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dilantik, sekitar tanggal 24 Juni 2018, di Pendopo Kabupaten Lumajang. Pagi hari itu, pihak rekanan selaku pelaksana project, atas nama Nuke Melila Herafanti melanjutkan proses pengerjaan desing pendopo dengan mengukur area lahan yang akan di renovasi.
“Kegiatan tersebut didampingi oleh Mashudi selaku PPTK Bagian Umum dan Kepala Bagian Umum Lilik Soejanti, hingga sore hari, yang dilanjut sampai ba’da Isya’ dan kami berkumpul di ruang peringgitan pendopo. Dan disana sudah ada tim kami, mulai Arsitek Nino asal Banyuwangi. Dan besok harinya, kami dipanggil oleh Bupati dan Kabag Umum diruang peringgitan, untuk mendiskusikan terkait perkembangan dan target project yang dapat di selesaikan, termasuk anggaran yang akan di keluarkan,” cerita Eko persis apa yang disampaikan pihak pelaksana project tersebut dihadapan penyidik.
Pada saat itu, diulas kembali oleh Eko, kalau yang hadir waktu itu ada Bupati, Kabag Umum, Wakil Kabag Umum, Wakil Bupati, Nuke Melila Herafanti dan Achmad Dahlan A.M selaku yang ditunjuk langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk mengerjakan project Pemkab Kantor Bupati, Pendopo, dan Rumah Dinas Wakil Bupati.
Sempat waktu itu, pihak Nuke Melila Herafanti mempertanyakan terkait anggaran project tersebut. Dan ditegaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada Kabag Umum, Lilik Soejanti terkait hal itu, dan menghasilkan pokok bahasan, kalau anggaran 2018 sudah habis, tidak ada untuk budget tersebut.
Namun Bupati, Wakil Bupati dan Kabag Umum, menyepakatinya, kalau pihak Nuke Melila Herafanti di minta untuk memberikan talangan dana untuk mengerjakan project tersebut dan akan diganti pada tahun anggaran 2019.
“Pada tahap pengerjaan sesuai RAB, sudah dibayar lunas, namun untuk biaya tambahan atas permintaan langsung dari Bupati, diketahui oleh pihak Protokol dan Kabag Umum waktu itu, memberikan perintah kepada sudara Nuke Melila Herafanti untuk menalangi dana pekerjaan dan menyelesaikan dengan tepat waktu,” jabarnya lagi.
Pihak Nuke Melila Herafanti berharap, setelah di lantik, Bupati, dapat menempati ruang kerja di Pemkab dan peringgitan Pendopo dengan suasana baru dan sesuai keinginannya. Dan pihak Nuke Melila Herafanti, juga telah menyelesaikan sesuai amanah dan arahan Pemerintah Kabupaten Lumajang, khususnya Bupati dan Kabag Umum yang menunjuk secara langsung sebagai pelaksanakan pekerjaan tersebut.
“Dengan berjalan proses tersebut, ternyata pihak Nuke Melila Herafanti mengalami kendala yakni tagihan biaya tambahan belum terbayarkan sejak tahun 2019 hingga 2023 saat ini. Oleh karena itu, pihak Nuke Melila Herafanti hanya meminta haknya sebagai pelaksana yang telah memberikan talangan dana dan mengerjakan secara baik dan benar sesuai permintaan Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” tiru Eko.
Dalam hal ini, pihak Nuke Melila Herafanti memohon untuk segera di lakukan pelunasan biaya tambahan serta kerugian selama 5 tahun, sebesar Rp Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian pembayaran pekerjaan tambahan tahun 2019 sebesar Rp 248.911.400 dan sudah pernah dibayar Kabag Umum Setda Lumajang, M Subchan sebesar Rp 5.250.000. Biaya ganti rugi selama 2019 hingga saat ini, diantaranya denda keterlambatan bayar 30 persen per tahun sebesar Rp 72.948.570 dan ganti rugi selama 5 tahun sebesar Rp 364.742.850 dengan total keseluruhan Rp 607.904.750.
“Awalnya pihak Nuke Melila Herafanti, memang kami damping, namun berjalannya waktu ada ketidaksepahaman, maka pihak Nuke Melila Herafanti memutuskan sepihak, dan menggunakan pengacara tersendiri untuk menyelesaikan perkara ini,” jawab Eko.
Selain perkara ini, Eko menjelaskan, aka nada perkara-perkara lainnya yang menyangkut dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Bupati Lumajang. Hal ini disikapi demi untuk transparansi penggunaan anggaran dan menciptakan kondisi Lumajang Bersih dari Korupsi.
Sempat dikatakan oleh Nuke Melila Herafanti, munculnya hutang ini disebabkan waktu itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta untuk memperbaiki interior di kantor Bupati Lumajang, mulai lemari, kursi, meja, pigora dan sejumlah barang lainnya, yang disampaikan kepada pihaknya dihadapan Kabag Umum Setda Luamajang yang lama, Lilik Soejanti, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum, Masudi yang mengiyakan serta menyetujuinya.
"Kalau pekerjaan yang pertama terkait interior sebesar Rp 195 juta sudah klir. Dan selanjutnya Bupati meminta tambahan perbaikan kantor Bupati inilah yang tidak dibayar sampai hari ini, semua sudah kami serahkan ke LSM LBSI, sebab kami sudah pindah di Surabaya. Belum lagi soal desain Pendopo dan Rumah Dinas Wakil Bupati, juga tidak terbayarkan," ucapnya singkat.
Dan pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang sudah berkirim surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, untuk beraudensi, menanyakan persoalan tersebut sampai gamblang, agar tidak salah persepsi di masyarakat.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Irwan Lukito, sempat menjelaskan kalau laporan dari LSM LBSI sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dan pengumpulkan bahan data terlebih dahulu.
“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan seputar persoalan itu, nanti akan kami infokan perkembangan perkaranya,” jawabnya singkat.