Penahanan 8 Tersangka Kasus Barelang Ditangguhkan. Yang Lain Kapan?

Kericuhan warga Pulau Barelang dengan Polisi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Barelang, VIVA Banyuwangi – Sedikitnya 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kericuhan dengan Polisi pada 7 September 2023, ditangguhkan penahanannya. Sedangkan tersangka lain masih menjalani penahanan polisi.

Penangguhan penahanan dilakukan Polresta Barelang dengan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 8 tersangka yang sebelumnya ditangkap dan ditahan jajaran Polresta Barelang.

Tindakan hukum terhadap 8 tersangka dilakukan Polisi karena diduga terlibat dalam kericuhan dengan Polisi saat penertiban 7 September 2023.

"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 17 September 2023.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanan wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi. Namun proses hukum tetap berlanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto

Photo :
  • Dok. Polri/ VIVA Banyuwangi

"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan secara intensif polisi.

"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.

Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," kata Nugroho.

Sebelumnya, sebanyak 43 orang telah diamankan buntut dari kericuhan warga dengan aparat kepolisian di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.