Kades Wonorejo: Semua Homestay tidak Memiliki Izin Operasional
- Doc. Dovalent Vandeva Derico Laksana
Seperti bangunan homestay yang baru saja dibangun di antara bangunan sebuah masjid dan sangat berdekatan dengan sebuah gereja.
"Itu rumah warga yang sampai saat ini sebetulnya kita sudah koordinasikan dengan Dinas Pariwisata terkait bagaimana menjaga kelayakan itu bisa sebagai rumah singgah yang nyaman," tambah Kades tersebut.
Terkait tidak ada ijin usaha homestay tersebut diduga membuat desa kehilangan pemasukan karena seluruh homestay tidak dikenai pajak yang diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo nomer 60 tahun 2014 tentang pedoman teknis pemungutan pajak hotel.
"Terkait kontribusi, hingga saat ini desa tidak pernah mendapatkannya, tandas Marto.
Belum diketahui sampai kapan keberadaan homestay tak berijin tersebut bisa tetap beroperasi tanpa dikenai pajak.