Soal Protes Banpol, Pemkab Banyuwangi : Sama-sama Mengerti
- Pixabay
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyikapi protes yang sempat disampaikan legislatif terkait gagalnya kenaikan bantuan politik (banpol) dari Rp 3 ribu menjadi Rp 6 ribu persuara.
Pemkab menyebut kenaikan banpol urung terjadi karena adanya perubahan peraturan kemendagri terkait hal tersebut. Peraturan baru mengharuskan pengajuan kenaikan harus disertai rekomendasi Gubernur Jawa Timur.
Meski demikian, pemkab sebagai eksekutif telah melakukan komunikasi dengan legislatif saat rapat badan anggaran (banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyatakan bahwa telah terjadi kesepahaman sehingga legislatif dapat menerima bahwa banpol tetap pada nominal Rp 3 ribu.
"Legislatif ikut juga komunikasi ke provinsi. Mendengarkan sendiri supaya tidak sepihak, jadi sama-sama menyadari," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Mujiono kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Mujiono menceritakan, hal ini bermula ketika adanya perbedaan peraturan, yaitu jika di penganggaran sebelumnya dapat mendapat izin kementerian dalam negeri (kemendagri) yang tengah berlaku aturan transisi.
Namun saat pengajuan berikutnya dari Rp 3 ribu ke Rp 6 ribu, kemendagri memiliki aturan baru yang disebutkan bahwa kenaikan berapapun harus disertai surat rekomendasi gubernur dan dilakukan sebelum tahun berjalan.
"Misalkan sekarang tahun 2023, 2 bulan sebelumnya harus ada rekomendasi dari gubernur, sehingga rekomendasi itu sebagai dasar untuk menganggarkan kenaikan banpol di tahun berikutnya," jelasnya.
Sehingga ketika tidak ada rekomendasi tersebut meskipun anggaran ada, pemkab kembali ke nominal lama daripada di kemudian hari timbul permasalahan baru.
"Sekarang kita mengajukan lagi dari Rp 3 ribu ke Rp 6 ribu ke provinsi. Harapannya di 2024 bisa naik," tandasnya.