Menpan RB: ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI & Polri

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • Antara/ VIVA Banyuwangi

“Tetapi ini sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud,” ujarnya.

Anas mengatakan, UU baru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Selama ini percepatan perkembangan kompetensi terjebak di sesuatu yang sifatnya hak.

Padahal mestinya wajib karena ekspektasi publik ke ASN tinggi, maka ke depan pengembangan kompetensi menjadi wajib. 

“Kedepan untuk peningkatan kompetensi ini bisa tidak hanya didalam kelas, bisa job training dan lainnya, sehingga kedepan akan membuat lebih lincah. Sehingga tidak hanya akan merdeka belajar tapi juga merdeka bekerja," ucapnya

Jika sebelumnya ASN yang bekerja di luar institusi kepangkatan berhenti namun kini tidak lagi dan kepangkatan itu terus berjalan.