Dirut Perumdam Tirta Mahameru, Tidak Pernah Perkarakan Eks Karyawannya ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
"Saya kira sudah selesai. Saya sudah mengakui kesalahan saya, dan sudah mengembalikan dana perusahaan yang sempat saya gunakan, tapi kok masih ada saja pemanggilan ke APH, saya malu sekali," tambahnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Rudi Hartono, warga Kecamatan Jatiroto. Dirinya juga dimintai keterangan hampir sama dengan Yuli Rovita, namun ada perbedaan dengan obyeknya saja.
"Saya juga sudah diberikan pesangon dari perusahaan. Dan itu sudah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, waktu itu," jawab Rudi.
Rudi menerangkan pula kalau dirinya tidak pernah mendapatkan pemanggilan dari Inspektorat Kabupaten Lumajang, terkait hal ini.
"Kami berdua sudah mempunyai SK Pemberhentian Dengan Hormat dan sudah mendapatkan hak sesuai aturan perusahaan, tapi masih ada saja aduan yang membuat kami, beda kalau persoalan ini belum diselesaikan oleh perusahaan," keluhnya.
Sebelumnya juga ada sebuah persoalan sama yang tidak ikut disentuh, berada di wilayah Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sumbersuko. Karena hal itulah, terkesan penyelesaian persoalan Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, tebang pilih.