Wisata Pancoran Diduga Tak Miliki Asuransi untuk Pengunjung. Lho?
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kendati sudah beroperasi lama, Wisata pemandian Pancoran Waterpark Rogojampi diduga memiliki asuransi untuk para pengunjungnya. Jaminan asuransi asuransi biasanya termasuk dalam tiket masuk.
Hal tersebut baru diketahui belakangan, usai insiden kecelakaan yang dialami seorang pengunjung, Rindi Andritia Wardhani asal Kecamatan Kalipuro yang mengalami luka parah di wajah dan harus mendapatkan 4 jahitan.
Berdasarkan informasi yang diterima Banyuwangi.viva.co.id. Water Park Pancoran yang berada di Dusub Pancoran Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur tersebut tidak memiliki asuransi secara resmi namun hanya bekerja dengan sebuah rumah sakit swasta di seputaran Kecamatan Rogojampi.
Terkait dugaan tersebut, sejumlah upaya komunikasi dan konfirmasi melalui sambungan telp maupun pesan whatsapp terhadap penanggung jawab Pancoran Water Park, Zaenal Muttaqin telah dilakukan namun tidak mendapatkan respon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi Yanuar Bramuda mengatakan bahwa pihaknya sebetulnya telah memberikan imbauan terkait hal tersebut, mengingat peristiwa kecelakaan tak hanya terjadi satu kali.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada semua destinasi wisata terkait asuransi," katanya kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Asuransi disebutnya menjadi bagian penting untuk perlindungan konsumen yang mengunjungi tempat wisata tergolong beresiko.
Sejauh ini, Disbudpar Banyuwangi disebutnya telah memberikan pembinaan, karena dinas tersebut tak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan.
Lanjutnya, dahulu saat Disbudpar masih memiliki kewenangan terkait izin, tak hanya pembinaan, melainkan bisa memberikan sanksi ke destinasi wisata yang melanggar aturan.
Di antaranya melakukan pelanggaran Standar Operasional Rrosedur (SOP), misalnya terkait keberadaan life guard yang berjaga serta keamanan tempat wisata.
"Kalau dulu ada pelanggaran, izinnya langsung kita cabut," ujarnya.
Pencabutan izin akan berlaku hingga pemilik dan anggota destinasi yang bersangkutan menaati aturan yang telah ada.
Sementara keadaan saat ini berbanding jauh dari yang sebelumnya, yaitu Disbudpar hanya memiliki wewenang untuk mengimbau, memberikan arahan terkait hasil tinjauan lapangan.
Dari temuan di lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Disbudpar untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kepada destinasi terkait.
Kini pihaknya telah membuat surat edaran lagi untuk mengingatkan pemilik destinasi terkait penerapan SOP dan pelatihan pengamanan yang telah dilatihkan sebelumnya.