6 Desa di Banyuwangi Bakal Dilakukan Pemecahan (Pemekaran) Wilayah

IGambar lustrasi Kabupaten Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindak lanjuti pengajuan dari masyarakat atas usulan pemekaran terhadap 6 Desa yang ada di Bumi Blambangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol menjelaskan desa-desa yang melakukan pemekaran ini masih dalam tahap proses penegasan peta batas atas persetujuan dari Badan Informasi Geospasial.

"Ini kan masih penegasan peta batas baru selesai, selanjutnya akan dilakukan pemekaran setelah mendapatkan persetejuan oleh Badan Informasi Geospasial,"ucap Faisol Kadis DPMD Kabupaten Banyuwangi, Selasa 14 November 2023.

Diketahui saat ini Banyuwangi sendiri terdapat 189 Desa dan 28 Kelurahan yang tersebar di 25 Kecamatan dengan Rincian 6 Desa itu yakni Desa Wonosobo Kec. Srono, Desa Pesanggaran Kec. Pesanggaran, Desa Macanputih Kec. Kabat, Desa Temurejo Kec. Bangorejo, Desa Grajagan Kec. Purwoharjo, dan Desa Barurejo, Kec. Siliragung.

Faisol menerangkan Pemekaran desa ini dianggap sebagai salah satu langkah pemerintah dalam pemerataan pembangunan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sebuah kebijakan pemekaran wilayah.

"Persyaratan administrasi sudah lengkap, tinggal menunggu persetujuan dari pihak Badan Informasi Geospasial setelah itu tinggal menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi,"terangnya.

Ahmad Faishol menegaskan jika proses-proses pengajuan pemekaran desa ini sudah diajukan sejak lama atas usulan dari masyarakat. Bahkan proses butuh waktu 2-3 tahun untuk realisasi pemekaran desa ini. Hal itu karena, desa yang baru berdiri ini butuh yang namanya desa persiapan.

"Selanjutnya baru akan dilakukan tahapan pemekaran terhadap Desa yang telah diajukan, sedangkan saat ini juga masih menunggu lanjut tahapan pengesahan Peraturan Bupati," ujar Faisol .

Sementara waktu saat ini pihak Tim dari DPMD Kabupaten fokus kroscek di lapangan terkait dengan penegasan peta batas. 

"Nanti dilihat dulu mekanisme dan konsepnya. Yang pasti sudah ada pendampingan mulai rekrut staf desa hingga pembagian DD/ADD dari Kemendagri," ucapnya.

Jadi syarat penegakan peta batas belum sepenuhnya final karena menunggu jadwal penetapan peraturan Bupati yang disetujui oleh pemerintah Provinsi.

"Kita masih fokus terkait penegasan peta batas saja sekarang ini," pungkasnya.