APK Menjamur Langgar Aturan, Satpol PP Siap Backup Bawaslu

Salah satu APK yang melanggar aturan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi mengaku siap mem-back up Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

“Kita sudah mengkonsolidasikan kepada beliau (bawaslu),” kata Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Ia berharap, kepada para peserta pemilu yang mengetahui bahwa pihaknya melakukan pelanggaran, apabila mendapat surat peringatan untuk segera bertindak. 

“Monggo untuk melepas sendiri APK yang melanggar,” sarannya. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas Banyuwangi di tengah panasnya suasana jelang pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. 

“Kita senantiasa menunggu arahan dari teman-teman Bawaslu,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Banyuwangi ketika dikonfirmasi juga mengungkapkan hal serupa, bahwa penertiban APK yang melanggar adalah opsi terakhir yang dipilih. 

Selain itu, menurut anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono, pencopotan sendiri APK yang melanggar oleh peserta pemilu akan memudahkan untuk menggunakan kembali peralatan tersebut saat tiba waktunya dibutuhkan. 

“Kalau copot sendiri, biaya yang dikeluarkan parpol (partai politik) lebih kecil daripada ditertibkan Satpol PP,” terangnya. 

Parpol tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pencetakan ulang banner atau baliho yang telah disita dan disimpan oleh Satpol PP. 

Untuk diketahui, pemasangan APK telah menjamur di Banyuwangi, namun sebetulnya hal tersebut belum boleh dilakukan. 

Pemasangan APK dengan ciri-ciri berisi ajakan, slogan atau tanda paku baru boleh dipasang saat waktu kampanye dimulai yaitu pada 28 November 2023 mendatang.