Perilaku ASN Jelang Pemilu 2024 Diatur, Ini Dia Larangannya
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mendapatkan peringatan terkait netralitas pada pemilu 2024 mendatang, seperti yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi kepada jajarannya.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono saat melaksanakan gelar apel meminta jajarannya tetap bersikap netral pada tahun politik saat ini dengan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
ASN dilarang ikut mengampanyekan salah satu partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, menghadiri acara partai politik, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Selain itu, para ASN juga dituntut tak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik, serta terbebas dari berbagai intervensi politik.
“Aturan mengenai netralitas ASN sudah disebutkan dengan tegas dalam Undang-Undang ASN,” terangnya.
Meskipun memiliki preferensi terhadap calon tertentu, lanjutnya, ASN tidak perlu menyampaikan atau mengumumkan dukungan pribadinya kepada masyarakat umum, terlebih apabila sampai melakukan ajakan.
“Karena berpotensi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.