Perilaku ASN Jelang Pemilu 2024 Diatur, Ini Dia Larangannya
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mendapatkan peringatan terkait netralitas pada pemilu 2024 mendatang, seperti yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi kepada jajarannya.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono saat melaksanakan gelar apel meminta jajarannya tetap bersikap netral pada tahun politik saat ini dengan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
ASN dilarang ikut mengampanyekan salah satu partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, menghadiri acara partai politik, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Selain itu, para ASN juga dituntut tak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik, serta terbebas dari berbagai intervensi politik.
“Aturan mengenai netralitas ASN sudah disebutkan dengan tegas dalam Undang-Undang ASN,” terangnya.
Meskipun memiliki preferensi terhadap calon tertentu, lanjutnya, ASN tidak perlu menyampaikan atau mengumumkan dukungan pribadinya kepada masyarakat umum, terlebih apabila sampai melakukan ajakan.
“Karena berpotensi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Selain itu, dengan pilihan pribadi tersebut juga tidak boleh mempengaruhi kinerja dan pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat.
Lanjutnya, di era digital saat ini, Agus juga mengingatkan jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting, memberikan komentar atau menyukai postingan yang mengarah pada kampanye dan dukungan terhadap calon tertentu.
Begitu juga dengan gaya dalam berfoto juga wajib diperhatikan oleh para ASN, yaitu menghindari melakukan foto dengan gaya yang dapat memberikan simbol angka atau nomor urut.
“Bagi ASN yang tidak netral tentu akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.