Terlibat Utang Piutang, Pengadilan Negeri Sita Tanah dan Rumah Warga Banyuwangi

Panitra Pengadilan Banyuwangi melakukan penyitaan tanah dan bangunan
Sumber :

"Saya sama sekali tidak tahu berapa jumlah pinjaman yang dilakukan oleh istri saya ke KSP. Saya sempat menanyakan hal itu ke pihak KSP, tetapi pihaknya tidak mau memberitahukan," ujarnya.

Hadi bercerita, sebelum menikah, ia membeli sebidang tanah dan membangun rumah tersebut dari hasil kerja keras. 

Setelah menikah, ia membeli lagi sebidang tanah yang bersebelahan dengan tanah pertama. Namun, saat ini tanah dan bangunan milik Hadi, yang sebelumnya dijadikan jaminan di KSP, telah menjadi milik orang lain karena telah diperjualbelikan oleh mendiang istrinya tanpa sepengetahuan dan tanda tangannya.

"Ini yang membuat saya sangat menyesal, selama ini istri saya tidak pernah meminta izin terkait penjualan tanah dan bangunan tersebut. 

Tapi tiba-tiba menjadi hak milik orang lain dan bahkan sudah bersertifikat atas nama orang lain," keluhnya.

Pada Kamis, 4 Mei 2023, Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan penyitaan terhadap dua lokasi yang dimiliki Hadi. 

Sebelumya, transaksi jual beli dilakukan oleh Agil Andika Putra dengan Dwi Wahyudi Wijaya yang kemudian mengalihkan nama tanah ke Dwi Wahyudi Wijaya melalui BPN.