Terlibat Utang Piutang, Pengadilan Negeri Sita Tanah dan Rumah Warga Banyuwangi
Banyuwangi – Nasib memilukan menimpa Hadi Suparmanto (52), warga Dusun Silirsari, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi yang terlibat utang piutang. Ia harus rela tanah dan rumah seluas 830 dan 771 meter persegi disita oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hadi hanya bisa meratapi nasibnya, sebab satu-satunya aset yang dimiliki dari hasil bekerja di luar negeri telah lenyap.
Ternyata tanah dan bangunan tersebut oleh istrinya, Anik Maheni, sebelum meninggal diagunkan menjadi jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Usaha di Banyuwangi.
Ia menjadi korban atas perbuatan mendiang istrinya, yang diduga tidak dapat mengembalikan pinjaman.
"Saat tanah dan bangunan saya dipinjamkan ke KSP, saya tidak tau karena saya masih bekerja di luar negeri," jelasnya, Jumat (05/05/2023).
Hadi merasa kecewa kepada mendiang istrinya, sebab tanah dan rumah dari hasil jerih payahnya diagunkan ke KSP, tanpa sepengetahuannya.
Hadi mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipinjam mendiang istrinya di KSP Multi Usaha itu.
"Saya sama sekali tidak tahu berapa jumlah pinjaman yang dilakukan oleh istri saya ke KSP. Saya sempat menanyakan hal itu ke pihak KSP, tetapi pihaknya tidak mau memberitahukan," ujarnya.
Hadi bercerita, sebelum menikah, ia membeli sebidang tanah dan membangun rumah tersebut dari hasil kerja keras.
Setelah menikah, ia membeli lagi sebidang tanah yang bersebelahan dengan tanah pertama. Namun, saat ini tanah dan bangunan milik Hadi, yang sebelumnya dijadikan jaminan di KSP, telah menjadi milik orang lain karena telah diperjualbelikan oleh mendiang istrinya tanpa sepengetahuan dan tanda tangannya.
"Ini yang membuat saya sangat menyesal, selama ini istri saya tidak pernah meminta izin terkait penjualan tanah dan bangunan tersebut.
Tapi tiba-tiba menjadi hak milik orang lain dan bahkan sudah bersertifikat atas nama orang lain," keluhnya.
Pada Kamis, 4 Mei 2023, Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan penyitaan terhadap dua lokasi yang dimiliki Hadi.
Sebelumya, transaksi jual beli dilakukan oleh Agil Andika Putra dengan Dwi Wahyudi Wijaya yang kemudian mengalihkan nama tanah ke Dwi Wahyudi Wijaya melalui BPN.
Penyitaan ini dilakukan setelah gugatan pembeli, Dwi Wahyudi Wijaya, dimenangkan oleh pengadilan.
Namun, setelah transaksi tersebut dilakukan, Hadi dan anaknya Agil Andika Putra enggan meninggalkan lokasi yang telah dijual.
"Dasar permasalahan penyitaan ini berdasarkan jual beli bukan utang piutang. Transaksi jual beli tersebut dilakukan oleh Agil Andika Putra dengan Dwi Wahyudi Wijaya, setelah transaksi jual beli berkas dibalik nama di BPN.
Jadi setelah transaksi jual beli mereka tidak mau pergi, ya sudah berarti gugatannya sudah selesai," jelas Panitera PN Banyuwangi, Chairoel Fathah.
Menurut Chairoel Fathah, pelaksanaan eksekusi itu tergantung pada pemohon. Jika situasi sudah kondusif, eksekusi tidak perlu dilakukan. Namun, jika pemilik tidak mau meninggalkan lokasi, maka eksekusi akan ditempuh.
Pengadilan menyita dua lokasi, yaitu nomor 2511 dan 954, dengan luas tanah masing-masing 830 dan 771. Salah satu lokasi kosong, sedangkan lokasi lainnya terdapat sebuah rumah.
Penyitaan dilakukan setelah gugatan pembeli dimenangkan oleh pengadilan. Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan permasalahan utang piutang di KSP Multi Usaha dapat terselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Permasalahan yang dihadapi berawal dari utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Multi Usaha,” tutupnya kepada banyuwangi.viva.co.id.