Bejat! Cabuli Anak Tiri Di Bawah Umur, 1 Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
- Moh. Hasbi
Banyuwangi – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo menangkap 1 pria paruh baya yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur. Pelaku yang ditangkap polisi berinisial SUG (46) warga Kecamatan Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, mengatakan setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan, aparat bersama anggota lainnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar AKP Sutarkam, Kamis (05/05/2023).
Kapolsek menjelaskan, kelakuan bejat SUG terhadap korban, FR (16), yang masih duduk di bangku SMA. Yang tak lain adalah anak tirinya.
Sebenarnya, kata dia, perbuatan pelaku telah dipergoki oleh nenek korban pada Maret-April lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan kepada kepolisian setelah ayah kandung korban menaruh kecurigaan.