Aksi Bela Diri Muhyani Berbuntut Pidana, Begini Kronologisnya
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Serang, VIVA Banyuwangi – Tindakan Muhyani yang berusaha membela diri saat akan menjadi korban pencurian, berbuntut hukum. Penjaga kandang kambing tersebut sempat menjalani kehidupan didalam penjara kendati akhirnya menghirup udara bebas karena kasus tersebut dihentikan oleh aparat penegak hukum (APH) karena dinilai tidak layak untuk disidangkan.
Muhyani akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah setelah tuntutan hukum yang menjeratnya dihentikan.
Peternak asal Lingkungan Ketileng Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten tersebut sebelumnya dituduh sebagai penyebab tewas Waldi, terduga pencuri kambing.
Dan berikut kronologisnya.
Pada Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib, Muhyani mendengarkan suara yang mencurigakan dari kandang kambing yang dijaga.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati 2 orang yang tidak dikenal, yang belakangan diketahui bernama Waldi dan Pendi.
Merasa aksinya dipergoki Muhyani, Waldi dan Pendi yang diduga akan melakukan aksi pencurian langsung berupaya menyerang Muhyani dengan senjata tajam.
“Pak Muhyani refleks ngambi gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang. Itu kena dada,” cerita Nuraen, Ketua RT 02 RW 05 Lingkungan Ketileng Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten.
Usai tertusuk gunting, Waldi dan Pendi langsung melarikan diri sedangkan Muhyani berteriak minta tolong pada warga sekitar.
“Warga kemudian berkumpul dan melakukan pengejaran. Kemudian warga menemukan Waldi tewas di areal persawan dengan luka tusuk. Kemungkinan kehabisan darah saat melarikan diri,” ujar Nuraen.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah 3 bulan berlalu, pada Jumat, 15 September 2023 Muhyani ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
“Awalnya wajib lapor. Walaupun sakit tetap saja melapor. Tapi pada Kamis (7 Desember 2023) Muhyani langsung ditahan di Rutan Serang,” tutur Nuraen.
Menurut Nuraen, Muhyani ditetapkan menjalani penahanan setelah tuntutan keluarga Waldi 50 juta tidak bisa dipenuhi.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandas Nuraen.
Namun kasus ini dihentikan Kajati Banten, Didik Farkhan bersama Kapolresta Serkot, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto yang menyatakan kasus tersebut tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan. Kasus ini sendiri sempat viral di sosial media dan mendapat tanggapan dari warganet.