287 KK Warga Bongkoran Wongsorejo Berharap Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah Negara, Bisakah?

Masyarakat Kampung Bongkoran
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya 287 KK warga yang tinggal di Kampung Bongkoran berharap bisa mendapatkan hak kepemilikan atas tanah negara yang mereka tempat secara turun temurun. Beragam upaya telah mereka lakukan namun hingga kini, harapan tersebut masih sebatas pada angan-angan dan harapan. 

Perjuangan seolah tidak pernah berhenti dilakukan Yatno Subandio untuk bisa mendapatkan pengakuan hak milik atas tanah negara yang ditempatinya. 

Warga Kampung Bongkoran, Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini telah melakukan perjuangan selama bertahun-tahun. 

Upaya yang dilakukan sejak puluhan tahun lalu berupa aksi unjukrasa, melakukan gugatan serta pengajuan permohonan resmi pada negara. 

Namun hingga berita ini ditulis, belum terlihat perjuangan Yatno Subandio bersama ratusan warga lainnya tersebut akan berakhir. 

“Kami sudah menempati ini sejak zaman nenek moyang kami. Ini memang kami akui merupakan tanah negara tapi sejak zaman dulu, leluhur kamilah yang membuka lahan yang dulunya hutan belantara,” ujar Yatno Subandio. 

Berdasarkan cerita yang beredar di kalangan masyarakat, Kampung Bongkoran dan Gudang Celeng merupakan kampung kuno yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan.