RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan, Pakar Hukum Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan
Sumber :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas berpotensi membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu poin krusial dalam rancangan ini adalah penguatan peran dominus litis pada Kejaksaan, yang memberi lembaga tersebut kontrol lebih besar dalam penyidikan, penuntutan, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum lainnya.

RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan

Photo :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

Meski diharapkan dapat meningkatkan efektivitas hukum, kebijakan ini menuai kritik tajam. Dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember, Kamis (27/2), pakar hukum tata negara Prof. Margarito Kamis menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan ketat, kewenangan besar yang diberikan kepada Kejaksaan dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang dan impunitas.

“Dominus litis ini berpotensi menciptakan masalah baru. Jika pengawasan tidak diperkuat, kita justru akan menciptakan ‘monster’ baru dalam sistem peradilan,” tegas Prof. Margarito.

RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan

Photo :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

Dalam diskusi tersebut, Mahrus Sholih, salah satu peserta, mempertanyakan kemungkinan terjadinya jual beli status tahanan di Kejaksaan akibat kewenangan yang terlalu dominan. Menanggapi hal ini, Prof. Margarito tidak menampik kemungkinan tersebut, terutama karena batas waktu penyelidikan bagi Kepolisian yang hanya 14 hari dianggap tidak realistis.

“14 hari untuk penyelidikan itu omong kosong. Harus dibicarakan dengan serius,” tegasnya.