17 Penumpang KA Pandanwangi dan KA Probowangi, Ditolak Naik

Saat Petugas PT KAI Menanyai Sejumlah Penumpang Tentang Arah Tujuannya
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Ada 17 orang penumpang yang ditolak untuk naik Kereta Api (KA), karena identitas di tiket dan ID nya tidak sesuai dengan Nomor Induk kependudukan (NIK). Pada KA Pandanwangi ada 16 orang penumpang dan 1 orang penumpang di KA Probowangi.

 

“Kemungkinan ada calon penumpang yang tidak jadi berangkat, kemudian tiketnya diberikan kepada orang lain, sementara tidak dilakukan penggantian identitas pemilik tiket sesuai aturan,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, pada banyuwangi.viva.co.id, Jumat, 29 Desember 2023.

 

Atas hal ini, kata Cahyo, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, melakukan tindakan tegas kepada para calon penumpang yang pada saat boarding kedapatan tiket tidak sesuai dengan identitas. Calon penumpang tersebut tidak diperkenankan untuk naik kereta api meskipun telah memiliki tiket.

 

“Syarat untuk naik kereta api adalah memiliki tiket yang sah sesuai dengan kereta api yang ditumpanginya. Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan identitas diri sesuai dengan yang tertera di tiket pada saat boarding, maka tiket dianggap tidak sah dan calon penumpang tidak boleh masuk stasiun maupun naik kereta api,” terangnya lagi.