475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024

Ilustrasi ODGJ ditertibkan petugas
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi – Ratusan penyandang disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Situbondo memiliki hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Saat menggunakan hak politiknya, ODGJ akan dikawal pihak keluarga dan petugas.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturanh KPU Nomor 7 Tahun 2022, penyandang disabilitas mental memiliki hak politik yang sama.

Di Kabupaten Situbondo Jawa Timur, 475 ODGJ telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilu 2024.

"Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos," ujar Ketua KPU Situbondo, Marwoto.

Menurut Marwoto, 475 ODGJ tersebut merupakan bagian dari 514.815 pemilih dengan status penyandang disabilitas.

“Namun dalam pelaksaannya pada 14 Februari 2024 tidak boleh ada paksaan pada ODGJ untuk menggunakan hak suaranya,” tutur Ketua KPU.

Marwoto menjelaskan, kendati ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap. Hingga saat ini tidak ada ODGJ yang menggunakan hak suaranya.